
Papua – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan, Polsek Muara Tami melaksanakan kegiatan sambang dan himbauan harkamtibmas kepada warga Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Jumat (17/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Muara Tami, IPTU Yanto Rumburen selaku Bhabinkamtibmas Kampung Mosso dengan mengunjungi masyarakat setempat, khususnya warga yang memiliki hubungan keluarga dengan warga negara Papua Nugini (PNG).
Dalam kesempatan itu, IPTU Yanto Rumburen menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan lintas batas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Warga negara asing maupun masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas diwajibkan memiliki dokumen resmi seperti Kartu Lintas Batas, paspor, maupun dokumen sah lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar setiap kedatangan keluarga atau kerabat dari PNG wajib dilaporkan kepada pihak berwenang, baik petugas imigrasi maupun aparat kampung seperti kepala kampung, ketua RT, ketua RW, dan tokoh masyarakat setempat.

“Wilayah Kampung Mosso merupakan kawasan perbatasan, sehingga seluruh masyarakat perlu bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku demi mencegah pelintas batas ilegal maupun masuknya barang terlarang,” ujar IPTU Yanto Rumburen.
Selain itu, warga juga dihimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kelompok tertentu yang bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau menerima informasi yang meresahkan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat.
Kegiatan sambang dan himbauan ini mendapat respon positif dari masyarakat Kampung Mosso serta menjadi bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan RI-PNG.(RD)


Tidak ada komentar