Satgas Ops Sikat Cartenz II-2026 Polres Biak Numfor Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pendidikan

Ismaya Rosita
24 Okt 2026 06:08
Kriminal 0 5
2 menit membaca

Papua – Personel Subsatgas Penegakan Hukum (Pidum) Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di lingkungan perkantoran SPNF SKB Biak, Kabupaten Biak Numfor.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2026 Polda Papua dalam upaya penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial F.H.J. diamankan pada Jumat (23/10/2026) di Jalan Sungai Ciliwung, Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang terjadi pada 18 Agustus 2026 di lingkungan perkantoran SPNF SKB Biak. Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni delapan pipa besi horden, sembilan terali besi jendela, dua meja belajar PAUD, satu mimbar, dan 58 kursi futura. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp27.650.000.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/545/IX/2026/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA, tertanggal 29 September 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penanganan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, personel Subsatgas Pidum Polres Biak Numfor melakukan upaya pengungkapan hingga akhirnya mengamankan F.H.J. pada 23 Oktober 2026 di kawasan Jalan Sungai Ciliwung, Kelurahan Brambaken. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Biak Numfor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua meja belajar PAUD dan satu mimbar yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor selaku Kasubsatgas Pidum Res Biak Numfor Ops Sikat Cartenz II-2026, Iptu Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2026 Polda Papua.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami tangani melalui proses penegakan hukum. Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Kami juga terus mendalami perkara ini guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lainnya,” ujar Iptu Daniel.

Saat ini, penyidik Polres Biak Numfor melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara dan melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan. Perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Melalui Operasi Sikat Cartenz II-2026, Polda Papua terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.(dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x