Dua Kasus Curas Terungkap, Polres Jayawijaya Amankan Target Operasi di Wamena Dalam Ops Sikat Cartenz II-2026

Ismaya Rosita
8 Nov 2026 05:25
Kriminal 0 6
3 menit membaca

Papua – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2026, Satgas Gakkum Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (21), yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/11/2026), di Jalan Sudirman, tepatnya di seberang SMA Negeri 1 Wamena. Pengamanan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi terkait keberadaan salah satu target operasi yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana curas.

Kasubsatgas Pidum Polres Jayawijaya, IPTU Marcelino H. Rумambi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim melakukan pemantauan dan penyisiran di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat berkumpulnya pelaku kejahatan jalanan hingga akhirnya berhasil mengamankan KH.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam dua kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah Wamena sepanjang tahun 2026. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta mengembangkan informasi terkait keberadaan barang bukti hasil kejahatan,” jelas IPTU Marcelino.

Ia menerangkan, kasus pertama terjadi di Jalan Irian, tepatnya di lorong Jalan Tonkonan, pada 8 Februari 2026.

Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga melakukan aksi curas bersama seorang pria berinisial PH yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang yang dirampas berupa satu unit sepeda motor, yang berdasarkan keterangan terduga pelaku dibawa oleh rekannya tersebut.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Trikora, tepatnya di depan Toko Bangunan Budi Jaya, pada 1 Maret 2026. Dalam peristiwa tersebut, KH diduga melakukan aksi curas bersama seorang pria berinisial PM yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Adapun barang yang dirampas berupa satu unit telepon genggam yang menurut keterangan terduga pelaku dibawa oleh rekannya tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jayawijaya melalui Ops Sikat Cartenz II-2026 dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

IPTU Marcelino juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama ketika berada di lokasi yang rawan tindak kejahatan.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Jayawijaya juga masih melakukan pengembangan terhadap kedua perkara tersebut guna melengkapi penyidikan dan mengungkap keberadaan barang bukti.

Melalui Ops Sikat Cartenz II-2026, Polda Papua bersama jajaran berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Tanah Papua.(dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x