Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polda Papua Barat melalui Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Curat di Manokwari, Satu Masih Diburu

Polda Papua Barat melalui Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Curat di Manokwari, Satu Masih Diburu

  • account_circle Ismaya Rosita
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 5

Manokwari – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Agen BRI Link, Jalan Trikora Wosi, Manokwari, Papua Barat, pada Minggu (24/8/2025).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/852/VIII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, yang masuk pada Jumat (22/8/2025).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial M.E.A.P. (22) berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. “Pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIT, Tekab Polresta Manokwari mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar Ikan Sanggeng, Kabupaten Manokwari. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial F.K., yang saat ini masih dalam pengejaran. “Pelaku M.E.A.P. telah kami amankan, sementara terhadap F.K. masih terus kami lakukan pengembangan dan upaya
penangkapan,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Manokwari agar senantiasa waspada.

“Kami mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati, memastikan pintu serta tempat usaha terkunci sebelum beristirahat atau bepergian. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke Call Center Aduan 110 Polresta Manokwari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya Polresta Manokwari dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Papua Barat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat terus bersinergi dengan kepolisian, memberikan informasi sekecil apapun terkait potensi gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kabid Humas.(rd)

  • Penulis: Ismaya Rosita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less