
Papua – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berupa perampasan telepon genggam di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026 Polda Papua untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Dr. Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan dan pemetaan yang dilakukan personel di lapangan hingga diperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi dari hasil penyelidikan, tim URC Resmob Numbay segera melakukan penelusuran dan bergerak ke lokasi yang diinformasikan. Petugas kemudian mengamankan salah satu terduga pelaku dan melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ujar AKP Alamsyah Ali.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.13 WIT di depan Toko Gramedia Jayapura. Saat itu, korban berinisial IWD (19) sedang dibonceng menggunakan sepeda motor. Dua orang yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang dengan kecepatan tinggi, kemudian merampas telepon genggam yang sedang dipegang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam merek CAMON 40 PRO berwarna hitam. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Numbay melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di sekitar Gereja Polimak IV. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku pertama, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang lainnya.
Tim selanjutnya melakukan pendekatan kepada keluarga terduga pelaku kedua. Pihak keluarga bersikap kooperatif dengan mengantarkan yang bersangkutan ke Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam CAMON 40 PRO berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Alamsyah Ali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta mengungkap peran masing-masing terduga pelaku.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga. Melalui pelaksanaan Ops Sikat Cartenz II 2026, kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminalitas.
Polresta Jayapura Kota akan melanjutkan proses pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026, Polda Papua terus mendorong upaya penindakan terhadap tindak kriminalitas guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Papua.(rd)


Tidak ada komentar