Subdit III Tipidkor Polda Papua Serahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Diklat PIM Waropen ke Kejati Papua

Ismaya Rosita
29 Jun 2026 12:54
Polda 0 8
3 menit membaca

Papua – Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan/Badan Kepegawaian Daerah (BKPL/BKD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua pada Senin (29/6/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua menjelaskan bahwa dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan dua orang tersangka yakni YA selaku Kepala BKPL/BKD Kabupaten Waropen dan ONB selaku Bendahara Pengeluaran BKPL/BKD Kabupaten Waropen, beserta barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasubdit III Tipidkor.

Jaksa Penuntut Umum membawa kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura untuk dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dalam kegiatan tersebut, kedua tersangka turut didampingi oleh kuasa hukum Robinar Panggabean.

Kasubdit III Tipidkor menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal pada tahun 2020, ketika BKPL/BKD Kabupaten Waropen menerima surat edaran Gubernur Provinsi Papua Nomor 892.3/21101/SET tanggal 14 Desember 2020 tentang pendataan calon peserta latihan tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Kantor Balai Diklat BPSDM Provinsi Papua, Kotaraja–Abepura, Kota Jayapura.

Berdasarkan surat tersebut, BKPL/BKD Kabupaten Waropen menganggarkan belanja kegiatan Diklat PIM dalam DPA BKPL/BKD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.300.039.500. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 45 ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti berbagai program pelatihan kepemimpinan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan bahwa pada pelaksanaannya tersangka YA selaku Kepala BKPL/BKD Kabupaten Waropen tidak melakukan pendataan maupun mengirimkan daftar nama ASN yang memenuhi syarat mengikuti kegiatan Diklat PIM kepada BPSDM Provinsi Papua.

Lebih lanjut, pada September 2021, tersangka YA diduga mengarahkan tersangka ONB selaku Bendahara Pengeluaran BKPL/BKD untuk mengajukan tagihan anggaran belanja Diklat PIM sebesar Rp1.533.359.666.

Kemudian pada 1 November 2021, BPKAD Kabupaten Waropen menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan memindahbukukan anggaran tersebut dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran BKPL/BKD Kabupaten Waropen sesuai jumlah yang diajukan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan. Sebagian anggaran diduga digunakan untuk kebutuhan lain di luar kegiatan Diklat PIM,” ungkap Kasubdit III Tipidkor.

Ia menambahkan, akibat dugaan perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.326.359.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasubdit III Tipidkor menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Papua akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di Tanah Papua.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x