Residivis Spesialis Curanmor dan Curas Dibekuk Tim Ops Sikat Cartenz 2026, Polisi Ungkap Belasan Aksi Kejahatan di Jayapura

Ismaya Rosita
24 Jun 2026 05:39
Kriminal 0 9
3 menit membaca

Papua – Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026 kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat di Kota Jayapura.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan, baik pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban Maxmeler S. Koibur yang terjadi di area parkir RSUD Dok II, Distrik Jayapura Utara, pada November 2025 lalu. Saat itu korban memarkir kendaraannya dalam keadaan stang terkunci, namun ketika hendak pulang, sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi parkir.

Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Mei 2024 di depan Gapura Walikota, Distrik Jayapura Selatan. Dalam aksinya, pelaku merampas tas milik korban Novita Sari yang sedang melintas di Jalan Abepura-Entrop. Tas tersebut berisi sejumlah dokumen penting dan dua unit telepon genggam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua selaku Kasatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz 2026 Kompol I Dewa Gede Ditya K. , S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim URC Resmob berdasarkan laporan polisi yang diterima.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Senin malam, 22 Juni 2026 sekitar pukul 20.10 WIT, pelaku berhasil diamankan di kawasan Lorong Toko Lima Tujuh, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengamanan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, di antaranya satu unit Honda Beat Street yang sesuai dengan laporan korban serta dua unit sepeda motor lainnya yang masih didalami kepemilikannya.

Hasil pemeriksaan dan pengembangan mengungkap fakta bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Anak Keerom. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksi kejahatan dan mengakui telah melakukan sedikitnya 15 kali pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura sepanjang tahun 2026.

Lokasi pencurian yang diakui pelaku tersebar di wilayah Abepura, Waena, Kotaraja, Entrop hingga Sentani dengan sasaran utama sepeda motor jenis Honda Beat, Honda Beat Street, Honda Beat Deluxe dan Honda CRF.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Polda Papua mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x